Gorontalo, dipublika.id – Kapolres Gorontalo Kota AKBP Ardi Rahananto, S.E., SIK., M.Si., menjelaskan, penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gorontalo Kota telah menetapkan lima tersangka tindak asusila gadis 16 tahun yang dilakukan pada saat malam tahun baru 2023.
AKBP Ardi Rahananto juga menjelaskan, sampai saat ini penyidik unit PPA Polres Gorontalo Kota masih tengah fokus pada saksi berinisial AA (22) dan MSMB.
“Karena AA diduga sengaja membiarkan para pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban,” jelas Iptu Nauval Seno, dilansir dari tribratanews.polri.go.id, Selasa (03/01/23).
Adapun krologinya kata Iptu Nauval, Sebelum kejadian, korban sudah memaksa untuk pulang. Namun, MSMB malah melarang korban.
“Setelah disimpulkan, baik AA dan MSMB, bisa ditetapkan sebagai tersangka,” tutupnya. (AW)
Sumber: tribratanews.polri.go.id