Pameksan, dipublika.id – Seorang oknum polisi berinisial Aiptu AR terpaksa berurusan dengan pihak Propam Polda Jawa Timur, atas dugaan jual istrinya sendiri kepada rekannya hingga terjerat kasus narkoba.
Dia dilaporkan oleh istrinya sendiri, MH (41), kepada Propam Polda Jatim karena memiliki perilaku seksual yang menyimpang.
Dalam aduannya, MH melaporkan bahwa Aiptu AR telah membiarkannya disetubuhi oleh orang lain yakni rekan-rekan AR sesama polisi.
Dia menduga, Aiptu AR sengaja menjual tubuhnya kepada rekan-rekanya di kepolisian.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap Aiptu AR.
“Aiptu AR saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di tempat khusus Bidang Propam Polda Jatim,” terang Dirmanto dikutip dari kompas.com, (07/01/23).
Kuasa hukum MH atau istri Aiptu AR, Yolies Yongky Nata menyebut, pihaknya juga melaporkan tiga orang polisi terkait kasus tersebut.
Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan dua orang polisi anggota Polres Pamekasan lainnya, yakni Iptu MHD dan AKP H.
“Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda,” ujar Yolies Yongky Nata.
Perlu diketahui, dalam laporan korban, kejadian yang menimpanya itu telah terjadi sejak tahun 2015 hingga 2020. (AW)