Pembunuhan Sadis di Tangsel, Polisi: 15 Tahun Penjara

Pembunuhan Sadis di Tangsel
Ilustrasi. Foto: Tribunnews

Tanggerang, dipublika.id – Kepolisian menetapkan status pelaku pembunuhan sadis di Tangsel, B (23) sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. Hal ini dilakukan setelah pemeriksaan oleh pihak penyidik.

“Sudah-sudah ditetapkan tersangka,” jelas Kapolsek Pamulang, Kompol Fiernando Andriansyah, S.H., S.I.K., dilansir dari voi.id Minggu (23/04/23) malam.

Kapolsek mengungkapkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“(Pasal) 351 ayat 3 KUHP penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia atau pasal 338 KUHP pembunuhan,” ungkapnya.

Diketahui, korban atas nama Muhammad Fadli (27) tewas diduga dibunuh pelaku berinsial B (23) di di Jalan Ketapang, Pamulang Barat, Tangsel pada Jumat (21/04/23) pukul 21.30 WIB.

Selain membunuh, pelaku juga menebas tangan sepupunya, Chairy Auriza hingga telapak tangannya kirinya putus. Hal itu terjadi setelah Chairy berusaha melerai yang justru mengenai tangannya. (AW)

Sumber: Tribratanews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *