Gorut, dipublika.id – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara (Gorut) berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) jenis Cap Tikus serta minuman jenis Bir Bintang dari tangan pengecer, selasa malam (25/04/23).
Diketahui, dari hasil razia tersebut, sedikitnya ada puluhan botol miras jenis Cap Tikus, berukuran 600 liter serta minuman jenis Bir Bintang sebayak 19 botol, dan pihal Kepolisian berhasil mengamankan senjata tajam (sajam).
Razia yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Gorut AKP Syarlis serta beberapa pejabat utama lainnya, dengan menyisir 4 lokasi berbeda, diantaranya, Desa Molingkapoto, Alata, Leboto, Poso dan Desa Katialada.
Kapolres Gorut AKBP Andik Gunawan melalui Kabag Ops, AKP Syarlis, mengatakan, razia tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Kapolda Gorontalo, terhadap maraknya minuman keras (miras), pasca lebaran Idul Fitri 1444 H.
“Jadi kegiatan kami hari ini menindaklanjuti perintah Bapak Kapolda Gorontalo terkait maraknya tindakan perkelahian yang dipicu lantaran miras,” jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan, kegiatan razia tersebut juga serentak digelar di seluruh jajaran Polres di Provinsi Gorontalo dengan tujuan memberantas peredaran miras.
“Perintah tersebut bukan hanya di Polres Gorontalo Utara tetapi di semua jajaran Polres di Gorontalo melaksanakan hal yang masa,” tuturnya.
Perlu diinformasikan, saat ini sejumlah barang bukti puluhan miras dari hasil sitaan saat razia telah diamankan ke Mako Polres Gorontalo Utara, guna proses lebih lanjut. (AW)