Rektor IAIN Gorontalo Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Yang Menyeret Namanya

Rektor IAIN Gorontalo
Rektor IAIN Gorontalo, Zulkarnain Suleman. Foto: Istimewa

Gorontalo, dipublika.id – Rektor IAIN Gorontalo, Zulkarnain Suleman angkat bicara soal dugaan yang dilontarkan oleh salah seorang dosen IAIN Gorontalo terhadap dirinya terkait dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) saat konferensi pers pada Kamis (27/04) kemarin.

Zulkarnain Suleman mengatakan, informasi yang beredar merupakan informasi yang tidak benar. Pasalnya kata dia, apa yang di informasikan berbeda dengan fakta yang terjadi.

“Memang yang bersangkutan lolos dalam program penilitian itu akan tetapi lolosnya yang bersangkutan itu merupakan kesalahan LP2M,” ungkap Rektor IAIN Gorontalo kepada awak media di ruangan kerjanya, Jumat (28/04/23).

Kesalahan tersebut Kata Zulkarnain dikarenakan telah ditemukan adanya penelitian yang tidak memenuhi syarat. Dan penelitian tersebut merupakan penelitian yang bersangkutan. Tidak memenuhi syaratnya kata dia karena yang bersangkutan ini masuk dalam klaster kolaborasi internasional tetapi tidak bisah bahasa asing. Maka dari itu LP2M mengusulkan untuk mereview kembali SK yang bersangkutan.

“Jadi saya sebagai pimpinan harus menindaklanjutinya dalam hal ini pembatal SK yang bersangkutan karena tidak sesuai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak). Dan ini masuk akal karena bagaimana dia melakukan penelitian sedangkan tidak bisah bahasa asing. Dan jika saya tetap loloskan yang bersangkutan maka itu baru korupsi karena merugikan negara,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zulkarnain juga mengatakan, persoalan adanya praktek nepotisme karena kecurigaan yang bersangkutan juga merupakan informasi yang tidak benar.

“Saya, anak saya serta yang satu orang itu kan kelompok dan juga dosen di Kampus IAIN Gorontalo ini. Jadi tidaklah masalah apalagi saya dan anak saya punya disiplin ilmu yang sama,” lanjutnya.

Perlu diketahui, Sebelum menindaklanjuti (melakukan pembatalan SK), Zulkarnain Suleman juga sudah melaksanakan persuasif akan tetapi yang bersangkutan tidak menerima keputusan tersebut. (AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *