10 Kode Etik Jurnalistik Yang Perlu Diketahui, Bersikap Independen Salah Satunya

Kode etik jurnalistik
Ilustrasi. Foto: Istimewa

dipublika.id – Pers/jurnalistik adalah badan yang membuat penerbitan media massa secara berkala. Secara etimologis, kata Pers (Belanda), atau Press (inggris), atau presse (prancis), berasal dari bahasa latin, perssare dari kata premere, yang berarti “Tekan” atau “Cetak”, definisi terminologisnya adalah “media massa cetak” atau “media cetak”.

Dalam sejarahnya, Media massa atau Pers adalah istilah yang mulai digunakan pada tahun 1920-an untuk mengistilahkan jenis media yang secara khusus didesain untuk mencapai masyarakat yang sangat luas. Dalam pembicaraan sehari-hari, istilah ini sering disingkat menjadi media, dilansir dari Wikipedia.

Pers/jurnalistik juga merupakan sebuah profesi yang memiliki kode etik seperti profesi lain pada umumnya. Lantas, apa-apa saja kode etik profesi jurnalistik?.

Berikut 10 kode etik jurnalistik yang dirangkum dipublika.id.

1. Bersikap independen

Wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

2. Menempuh cara yang profesional

Wartawan Indonesia harus bersikap profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai jurnalistik.

3. Selalu menguji informasi

Wartawan Indonesia harus selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

4. Tidak membuat berita bohong

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

5. Tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan

Wartawan Indonesia dalam pemberitaannya tidak boleh menyebutkan/menyiarkan korban kejahatan asusila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

6. Tidak menyalahgunakan profesi

Wartawan Indonesia tidak boleh menyalahgunakan profesi dan tidak boleh menerima suap.

7. Memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber

Wartawan Indonesia memiliki hak untuk menolak mengungkapkan identitas dan dimana narasumber berada. Hal ini guna keamanan narasumber beserta degan keluarganya. Informasi yang diberikan ke publik dapat disiarkan tanpa menyebutkan segala informasi narasumbernya sesuai dengan kesepakatan.

8. Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka

Wartawan Indonesia tidak boleh menulis atau menyiarkan segala bentuk prasangka atau diskriminasi dan disiarkan ke publik.

9. Menghormati hak narasumber

Wartawan Indonesia harus menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

10. Mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru

Segala bentuk berita yang keliru merupakan tanggungjawab dari wartawan. Maka, wartawan memiliki hak untuk segera mencabut atau memperbaiki berita yang keliru atau tidak akurat dengan disertai permintaan maaf terhadap audiens.

10 kode etik di atas merupakan pedoman yang penting bagi wartawan agar menjadi profesional dalam bekerja.

Selain itu, kode etik juga memiliki beberapa fungsi yakni, melindungi keberadaan seseorang profesional dalam berkiprah di bidangnya, melindungi masyarakat dari malapraktik oleh praktisi yang kurang profesional, mendorong persaingan sehat antar praktisi, mencegah kecurangan antar rekan profesi, mencegah manipulasi informasi oleh narasumber. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *