Dipublika.id – Galian C di Desa Mopusi, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dinilai kebal aturan.
Pasalnya, galian c yang diketahui milik CK tersebut sudah sering mendapatkan teguran dari Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Sulut tetapi teguran tersebut justru dihiraukan.
Hal tersebut seperti yang disampaikan Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Sulut, Fransiscus Maindoka kepada awak media, Rabu (14/06/23).
“Dari Dinas ESDM sudah beberapa kali turun melakukan pembinaan dan pengawasan tetapi tidak dihiraukan,” ungkap Fransiscus Maindoka.
Selain kebal aturan, Dinas ESDM Provinsi Sulut juga mendapati galian c tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin.
Di lain tempat, salah satu masyarakat yang berada di sekitar lokasi galian c menduga galian c itu susah ditertibkan karena adanya backingan dari figur berpengaruh.
“Susah ditertibkan itu, saya dengar informasi bahkan pemerintah provinsi juga tak bisa berbuat banyak,” ucapnya
Ia juga menambahkan aktivitas galian c tersebut dinilainya merusak lingkungan sebab di lokasi itu kata dia merupakan daerah resapan air.
“Pemerintah dan aparat terkait harusnya bisa bertindak tegas untuk menghentikan aktivitas galian c ini karena selain sudah tidak berizin dan tidak ada kontribusi ke daerah galian c ini juga merusak lingkungan,” tuturnya. (Arifin)