Dipublika.id – Perkara kasus Pencemaran nama baik Yance Tanesia yang dilakukan oleh Doni Sumolang alias DS dan Hasurungan Nainggolan alias HN telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Pelimpahan berkas tersebut dilakukan oleh pihak penyidik Reskrimum Polda Sulut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Dengan dilimpahkannya perkara tersebut, maka tinggal menunggu kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Sekedar diketahui juga bahwa Doni Sumolang alias DS dan Hasurungan Nainggolan alias HN ini, merupakan karyawan dari Hadi Pandunata.
Dari informasi yang didapat, Polda Sulut akan terus mengembangkan kasus ini untuk membuka dengan jelas sampai ke akarnya siapa saja yang terlibat. Besar kemungkinan akan ada tersangka lain.
Sementara itu, Yance Tanesia selaku korban mengaku bersyukur dan mengucapkan banyak terima kasih serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terutama penyidik Ditreskrimum Polda Sulut atas penanganan kasus ini.
Diketahui, kasus ini berawal pada beberapa bulan yang lalu membaca salah satu unggahan di media sosial facebook terkait berita salah satu media lokal Sulawesi Utara yang dimana dalam berita tersebut diberi judul “Skandal Yance Tanesia suami dari Pendeta Lenny Matoke”.
Hal inilah yang membuat pihak Yance Tanesia merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya. Bahkan setelah dilakukan berbagai tahapan pemeriksaan, berita tersebut di duga adalah berita yang sengaja dibuat untuk menggiring opini sehingga Yance Tanesia melalui kuasa hukumnya mengambil langkah hukum dan membuat laporan polisi di polda sulut.
Awalnya Yance Tanesia tidak mengindahkan berita bohong tersebut, namun untuk berita yang terakhir ini sudah sangat menyerang kehormatan keluarganya dan merasa difitnah.
“Ini sudah keterlaluan, saya merasa sudah berulang-ulang hal ini dilakukan oleh mereka. Awalnya kami sekeluarga tidak mengindahkan berita berita bohong tersebut, namun untuk berita yang terakhir ini sudah sangat menyerang kehormatan kami sekeluarga. Kami merasa difitnah dan dijadikan bulan bulanan atas penggiringan opini yang dibentuk oleh mereka,” ungkapnya.
Sebagai informasi bahwa DS dan HN ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik, berdasarkan laporan Polisi Nomor: Lp/B/195/IV/2022/SULUT/SPKTĀ tanggal 23 April 2022. Surat perintah penyidikan; SP.SIDIK/27/VI/2022/Dit Reskrimum tanggal 22 Juni 2022, serta hasil gelar perkara tanggal 7 Maret 2023.
Reporter: Rony Bonde
Editor: SP