Dipiblika.id – Tokoh Adat BMR meminta gelar kehormatan Hadi Pandunata sebagai ‘Tongganut In Ta Motompira’ (seorang yang menjadi inspirasi dalam mengajak dan melakukan kebaikan) yang diberikan oleh Aliansi Masyarakat Adat Bolaang Mongondow Raya pada (04/08) tahun 2022 kemarin diminta dicabut.
Gelar tersebut diminta dicabut karena Hadi Pandunata dinilai perilakunya tidak sesuai dengan gelar kehormatan yang diberikan. Hadi gagal mendidik anaknya Victor Pandunata yang saat ini terjerat kasus pidana duggan keterangan palsu akta otentik PT. BDL.
“Kami Tokoh adat Kecamatan lolayan mendesak Ketua AMABOM yakni Hi. Jemmy Lantong untuk segera mencabut Gelar adat yang di berikan kepada Hadi Pandunata karena tidak sesuai dengan perilaku dan norma norma kemongondowan sesuai dengan leluhur kita Mongondow,” ungkapnya Idris Manggo salah satu tokoh adat lolayan, Rabu (12/07/23).
“Pemberian gelar adat hanya dapat di berikan kepada seseorang yang benar benar jadi panutan dan dapat di percaya. Bukan di berikan kepada seseorang yang tidak jujur. Kepada negara saja dia tidak jujur bagaimana dia bisa jadi panutan, ” terang Idris.
Perlu diketahui, Victor telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana keterangan palsu pada akta otentik sesuai pasal KUHP 266 ayat 1 dan 2, berdasarkan laporan polisi nomor; LP/B/0162/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI/Tanggal 04 April 2022. (Ronnie)