Dipublika.id – Komisioner Ombudsman Muda Indonesia Badan Supervisi Pengawasan Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) Rolandi Talib meminta tim seleksi (timsel) Bawaslu Bolsel (Bolaang Mongondow Selatan) menggugurkan 2 bakal calon Bawaslu Bolsel RP (32) dan RP (38) yang diduga merupakan kader partai politik (parpol) dan juga tim sukses Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
“Panitia timsel Bawaslu Bolsel seharusnya dapat melaksanakan seleksi secara profesional dan berintegritas,” ungkap Rolandi.
Dirinya melanjutkan hal tersebut perlu dilaksanakan sebab persyaratan menjadi anggota Bawaslu itu harus independen dan tidak terafiliasi dengan Parpol tertentu.
“Jika kedapatan adanya pengabaian terhadap aturan dan atau kewenangan maka kami akan melakukan upaya pelaporan secara aturan baik ke-Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu RI,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu timsel Bawaslu Bolsel, Indah Samuel saat di hubungi awak media ini mengatakan isu yang beredar tersebut merupakan berita bohong, sebab kata dia Isu tersebut sudah lama beredar dan sudah terklarifikasi.
“Waktu awal mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bawaslu semua peserta calon Bawaslu sudah di lakukan verifikasi berkas dan di nyatakan lolos administrasi. Semua peserta calon Bawaslu Bolsel yang lolos 12 Besar semuanya layak dan sudah sesuai dengan regulasi tidak ada masalah,” tutur Indah Samuel.
Kemudian terkait dua nama yang yang diduga tersebut, Indah Samuel mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan dan hasilnya kata Indah dua nama tersebut tidak terdaftar di Sipol. “Sudah di cek dan tidak terdaftar,” jelasnya. (Ronnie Bonde)