Dipublika.id – Polres Bolmut mengungkapkan motif pembunuhan terhadap Feki Adam (38) warga Desa Bigo Selatan, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) didasari sakit hati.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Bolmut, AKBP Areis Aminnullah saat melakukan konferensi pers, Jumat (08/09/23).
“Untuk sementara kami menyimpulkan motif pembunuhan ini dilatarbelakangi sakit hati, sebab dari informasi beberapa saksi yang kita periksa, sebelumnya sudah terjadi perkelahian antara korban dan tersangka,” ungkap Kapolres.
Kemudian untuk alasan kenapa korban dan tersangka sampai terlibat perselisihan, Kapolres mengatakan pihaknya masi mendalami hal tersebut.
“Masi menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Terakhir, Kapolres menambahkan, atas perbuatan tersebut, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Perlu diinformasikan, kedua tersangka yang berhasil diamankan Polres Bolmut tersebut yakni, MY (42) warga Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara dan US (35) Warga Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolmut. (*)