Dipublika.id – Usulan masa jabatan kepala desa (kades) dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun belum diputuskan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia Abdul Halim Iskandar usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/09/23) dilansir dari CNBC Indonesia.
“Masa jabatan kepala desa selama sembilan tahun yang diusulkan dalam revisi Undang-Undang (RUU) Desa belum diputuskan oleh Presiden,” ungkap Abdul Halim.
Abdul Halim juga menjelaskan, selain masa perpanjangan jabatan kades, usulan yang belum diputuskan oleh Presiden Jokowi juga terkait penambahan dana desa yang tadinya 8% ditransfer ke daerah menjadi 20%.
Tetapi kata Abdul nantinya dana desa akan meningkat setiap tahunnya meski tidak dijelaskan rinci seberapa besar.
“Kita tidak patok persentase, tapi prinsipnya tiap tahun ada peningkatan dana desa, dan dana desa yang bergulir ke desa itu definisinya cukup luas, ada dana desa, dana Kementerian/Lembaga lain ke desa, PKH itu juga APBN. artinya dana APBN yang masuk ke desa banyak banget,” katanya.
Perlu diinformasikan, usulan DPR terkait perpanjangan masa jabatan kades dan usulan penambahan anggaran dana desa belum diputuskan oleh Presiden Jokowi dikarenakan DPR belum dilanjutkannya pembahasan belum adanya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang akan membahas revisi UU itu bersama pemerintah. (*)