Dipublika.id – Bawaslu Jakarta Pusat telah menyatakan bahwa kegiatan pembagian susu oleh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, di arena Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD) pada 3 Desember 2023 dianggap sebagai pelanggaran hukum, meskipun bukan pelanggaran pidana pemilu.
Pelanggaran yang disebutkan oleh Bawaslu Jakarta Pusat adalah pelanggaran hukum lainnya, yakni melibatkan unsur kepentingan politik.
Menurut surat pemberitahuan Bawaslu Jakarta Pusat, kegiatan tersebut diduga melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, yang bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Surat tersebut juga menyatakan bahwa temuan ini akan ditindaklanjuti dan diteruskan kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk memberikan rekomendasi kepada instansi terkait.
Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan bagi-bagi susu di CFD dan bersikeras bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan kampanye politik.
Meskipun Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran pidana pemilu, mereka tetap mengkaji dugaan pelanggaran terhadap peraturan lainnya, seperti Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Sebagai tanggapan, Gibran Rakabuming Raka telah menjelaskan kepada Bawaslu Jakarta Pusat bahwa pada saat kegiatan tersebut, tidak ada kegiatan partai politik yang dilibatkan.
Meskipun demikian, proses penyelidikan dan penanganan kasus tersebut akan dilanjutkan oleh Bawaslu DKI Jakarta, dan rekomendasi akan diberikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Sumber: CNN Indonesia