KPU Bolmut Gelar Rakor Kesiapan LADK, Simak Poin Pentingnya

KPU Bolmut
Foto: Istimewa

Dipublika.id – Komisi Pemilihan Umum Bolaang Mongondow Utara (KPU Bolmut) menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Kegiatan tersebut digelar di RM. Lavista, Desa Kuala Utara, Kecamatan Kaidipang, Jumat (05/01/23).

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Nur Apri Ramadan L. Usman mengungkapkan, kegiatan tersebut merupakan langkah penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kampanye.

Selain itu, Nur Apri juga mengungkapkan beberapa poin penting dalam kegiatan tersebut.

Berikut beberapa poin penting yang diungkapkan oleh Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Nur Apri Ramadan L. Usman

1. Pentingnya Pelaporan Dana Kampanye

Apri Ramadan menegaskan bahwa pelaporan dana kampanye merupakan kewajiban bagi seluruh peserta pemilu.

Hal ini sesuai dengan PKPU nomor 18 pasal 118 ayat 1, Apabila pengurus partai politik tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye, maka partai politik tersebut bisa dibatalkan sebagai peserta pemilu.

“Pelaporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban awal kepada publik mengenai penerimaan dan pengeluaran dana kampanye selama proses tahapan kampanye pemilu 2024,” ungkapnya.

2. Tata Cara dan Mekanisme Pelaporan

Peserta pemilu, khususnya pengurus parpol dan calon anggota legislatif (caleg), diingatkan untuk mencatat dengan cermat seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, termasuk uang, barang, dan jasa. Adanya regulasi PKPU mengatur tata cara dan mekanisme pelaporan ini, yang harus diikuti dengan ketat.

3. Konsekuensi Jika Tidak Melaporkan

Apri Ramadan menekankan bahwa ada konsekuensi jika parpol tidak menyampaikan LADK sampai batas waktu yang ditentukan. Oleh karena itu, penting bagi peserta pemilu untuk memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku terkait pelaporan dana kampanye.

4. Penandatanganan dan Dokumen Pendukung

LADK harus ditandatangani oleh ketua umum/ketua dan bendahara umum/bendahara parpol, serta dibubuhi cap parpol. Selain itu, LADK harus dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti formulir, daftar penerimaan sumbangan, laporan aktivitas penerimaan dan pengeluaran, daftar persediaan barang, dan surat pernyataan tanggung jawab.

5. Instrumen Penting untuk Transparansi

LADK dianggap sebagai instrumen penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kampanye. Partai politik diminta untuk melaporkan dengan benar dan tepat guna, serta memastikan kelengkapan dokumen pendukung yang mendukung transparansi proses tersebut.

6. Koordinasi dengan KPU

Apri Ramadan mengharapkan agar partai politik terus berkoordinasi dengan KPU, terutama terkait pembahasan teknis LADK.

“Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kekeliruan dan memastikan bahwa pelaporan dana kampanye berjalan dengan baik tanpa merugikan pihak manapun,” terangnya.

Perlu diinformasikan, kegiatan tersebut turut dihadiri komisioner bersama jajaran sekretariat KPU Bolmut, Bawaslu Bolmut, serta ketua maupun perwakilan partai politik. (Yaiko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *