Dipublika.id – Ada berbagai macam formulir dalam penyelenggaraan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Oleh karena itu, sebagai persiapan pemilih juga perlu mengetahui istilah-istilah dari berbagai macam formulir KPU di TPS beserta artinya serta berbagai macam istilah-istilah saat Pemilu. Berikut informasinya:
Macam-macam Formulir KPU
– Formulir Model C-KPU: Berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam Pemilu.
– Formulir Model C1-PPWP: Sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden di TPS dalam Pemilu.
– Formulir Model C1-DPR: Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat di TPS dalam Pemilu.
– Formulir Model C1-DPD: Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah di TPS dalam Pemilu.
– Formulir Model C1 Plano: Catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilu.
– Formulir Model C2-KPU: Catatan pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam Pemilu.
– Formulir Model C3-KPU: Surat pernyataan pendamping pemilih, formulir ini digunakan untuk orang yang pendamping pemilih disabilitas saat pencoblosan di TPS dalam Pemilu.
– Formulir Model C4-KPU: Surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam Pemilu.
– Formulir Model C5-KPU: Tanda terima penyerahan salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara di TPS dalam Pemilu.
– Formulir Model C6-KPU: Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.
– Formulir Model C6-KPU PSU: Surat pemberitahuan pemungutan suara ulang kepada pemilih.
– Formulir Model C7 DPT-KPU: Daftar hadir pemilih tetap, biasanya formulir model ini diisi saat pemilih datang ke TPS.
– Formulir Model C7 DPTb-KPU: Daftar hadir pemilih tambahan.
– Formulir Model C7 DPK-KPU: Daftar hadir pemilih khusus.
Istilah-istilah dalam Pemilu
– PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan): PPK bertanggung jawab melaksanakan pemilihan umum di tingkat kecamatan. Mereka membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam persiapan dan pelaksanaan Pemilu di wilayah kecamatan.
– PPS (Panitia Pemungutan Suara): PPS adalah panitia yang dibentuk di tingkat kelurahan/desa. Tugas mereka meliputi persiapan dan pelaksanaan pemilihan umum di tingkat kelurahan/desa.
– KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara): KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS. Mereka bertanggung jawab langsung dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
– DPT (Daftar Pemilih Tetap): DPT berisi nama-nama pemilih yang telah memiliki hak pilih dan tercatat sebagai pemilih tetap. Ini menjadi dasar bagi pemilih untuk memberikan suaranya di TPS pada hari pemilihan.
– DPK (Daftar Pemilih Khusus): DPK mencakup pemilih pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb, tetapi memiliki hak pilih. Mereka dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
– DPTb (Daftar Pemilih Tambahan): DPTb merupakan daftar pemilih tambahan yang diperuntukkan bagi pemilih yang pindah memilih dari TPS asal ke TPS tujuan.
– DPTHP (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan): DPTHP adalah hasil perbaikan dari DPT yang telah ditetapkan sebelumnya. Proses perbaikan dilakukan untuk memastikan keakuratan daftar pemilih.
– PSU (Pemungutan Suara Ulang): PSU dilakukan jika terdapat kejadian khusus atau pelanggaran yang mempengaruhi hasil pemungutan suara. Pemungutan suara ulang dilakukan untuk memastikan keabsahan dan keberlanjutan proses demokratis.
Sumber: detik.com