Dinilai merugikan, Berikut Klarifikasi Kominfo Bolmut terkait Rekomendasi Organisasi Pers

Dinas Kominfo Bolmut
Foto: Istimewa

Dipublika.id – Dalam kerjasama tentu kita semua tahu harus ada persyaratan, sebab dalam hukum perjanjian, kerjasama itu dianggap sah jika ada sebuah persyaratan dan persyaratan-persyaratan tersebut terpenuhi.

Berbicara mengenai persyaratan dalam kerjasama, baru-baru ini terinformasi isu kerjasama antara media/pers dengan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), terdapat perdebatan terkait persyaratan yang dianggap merugikan beberapa perusahaan pers.

Salah satu persyaratan yang mencuat adalah keharusan perusahaan pers membawa bukti surat rekomendasi dari organisasi pers yang ada di Bolmut.

Beberapa media/pers menganggap persyaratan ini kontroversial karena tidak semua media tergabung dalam organisasi pers lokal di Bolmut.

Oleh karena itu syarat-syarat tersebut dianggap hanya untuk membendung media/pers dari luar serta media/baru berdiri agar tidak bisa menjalin kerjasama dengan pemerintah dan agar media lama tidak tergantikan.

Dan dari informasi yang berhasil dihimpun awak media ini, persyaratan tersebut juga dinilai merugikan sebab tidak berasaskan hukum pers yang jelas.

Menanggapi hal itu, Kabid Kominfo dan Persandian Bolmut, Usman Djarumia dengan tegas membantah isu yang beredar tersebut. Syarat tersebut kata dia tidak dimaksudkan untuk menghambat media/pers dari luar daerah atau yang baru berdiri.

“Itu tidak benar karena kalau untuk membendung media luar, nyatanya 45% yang sering menjalin kontrak itu media dari luar daerah dan jika untuk membendung media baru, banyak kok media baru yang menjalin kerjasama,” jelas Kabid Usman kepada awak media ini saat ditemui di Ruang Kerjanya pada Sabtu kemarin (19/01).

Djarumia juga menegaskan bahwa syarat ini ditetapkan dengan tujuan agar awak media dapat menjalin kedekatan yang baik antar sesama melalui wadah organisasi pers lokal.

“Kita memiliki niat baik untuk mempromosikan solidaritas dan kerjasama dalam industri pers setempat dengan menetapkan syarat tersebut,” tuturnya. (Yaiko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *