Dipublika.id – Mandiri Tunas Finance (MTF) Kotamobagu diduga melakukan penipuan dan pemerasan terhadap debitur Yumi Bonde, seorang warga Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media ini, MTF Kotamobagu diduga menggunakan program restrukturisasi sebagai alasan untuk mengambil atau menyita kendaraan roda empat milik Yumi Bonde. Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu, 19 Januari 2024, di Lolak Kabupaten Bolmong.
Yumi Bonde mengatakan bahwa awalnya, empat orang dari MTF datang ke rumahnya untuk membahas tunggakan mobil dan mengajaknya ke kantor.
Setelah sampai di kantor, petugas MTF meminjam kendaraannya dengan alasan untuk melakukan fisik, namun hingga saat ini kendaraan tersebut tidak dikembalikan.
“Dorang pinjam oto mo fisik (mereka pinjam mobil untuk di cek fisik), ternyata sampe sekarang tidak dikembalikan.,” ungkap Yumi kepada awak media, Senin (21/01/24).
Yumi Bonde menyatakan bahwa awalnya dimintai uang sejumlah Rp 15 juta, namun kemudian diturunkan menjadi Rp 8,5 juta.
Akibat hal itu, Yumi berniat melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib sebab Ia merasa dirugikan.
Sementara itu saat dikonfirmasi kepada Kepala MTF Kotamobagu, melalui stafnya Moh Idel, membenarkan peristiwa tersebut.
Menurutnya, tindakan tersebut sesuai dengan prosedur operasional perusahaan. Idel juga mengungkapkan bahwa kendaraan yang diambil bukan atas nama Yumi Bonde, dan debitur tersebut telah beberapa kali menunggak, menyebabkan wan prestasi.
Terkait permintaan dana sebesar Rp 15 juta, Idel tidak membantah hal tersebut. Menurutnya, jumlah tersebut mencakup tunggakan dua bulan dan biaya penarikan unit.
“15 juta itu sudah termasuk angsuran 2 bulan ditambah dengan biaya penarikan unit”tutupnya. (*)