OPD Dinilai Kepala Batu, LIN Bolmut Pertanyakan Tindak Lanjut Pemkab Bolmut Terkait LHP BPK RI Tahun 2021-2022

LIN Bolmut
Foto: Istimewa

Dipublika.id – Lembaga Investigasi Negara Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (LIN Bolmut) mempertanyakan tindak lanjut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut atas hasil rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2021 dan 2022.

Ketua LIN Bolmut, Candi Momouke mengatakan hal tersebut guna untuk mengevaluasi kinerja Pemkab Bolmut.

Candi mengatakan sampai saat ini tindak lanjut dari Pemkab Bolmut terkait LHP BPK RI dari 2021-2022 kurang jelas, oleh sebab itu dirinya mempertanyakan akan hal tersebut.

“Sampai saat ini sejumlah OPD itu terlihat kepala batu (enggan menyelesaikan TGR tersebut). Padahal proses pengembalian TGR ini sangat mudah karena bisa dicicil,” bebernya.

Dan perlu diingat, jika diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia pun meminta Penjabat Bupati Bolmut Sirajudin Lasena dan Ketua MPTGR, Jusnan Mokoginta agar tegas menindak sejumlah OPD yang terkesan enggan menyelesaikan TGR tersebut.

Sebab kata Candi Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan. diterima.

Sementara itu, saat dikonfirmasi ke Kepala Inspektorat Bolmut, Sulha Mokodompis dengan tegas mengatakan bahwa keseluruhan tindak lanjut hasil rekomendasi sudah mendekati 80%.

“Jadi LHP 2021-2022 untuk keseluruhannya sudah sekitar 80%. Jadi bukan tidak ada kepastian tetapi sedang Pemkab Bolmut upayakan,” terang Sulha. (Yaiko V Gobel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *