Dipublika.id – Keputusan Yumi Bonde untuk menempuh jalur hukum terkait perampasan kendaraannya oleh PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Kotamobagu menunjukkan bahwa dia merasa tidak puas dengan tindakan petugas pembiayaan tersebut.
“Alhamdulillah tadi saya sudah ketemu dengan pengacara yang akan mendampingi dalam kasus ini. Kita akan tempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata,” ungkap Yumi, Selasa (23/01/24)
Yumi Bonde mengklaim bahwa proses penarikan kendaraannya dilakukan secara sepihak tanpa mengikuti prosedur hukum yang telah diatur.
Yumi Bonde menjelaskan bahwa kendaraannya ditarik karena keterlambatan pembayaran angsuran selama 2 bulan, meskipun diiming-imingi dengan program restrukturisasi angsuran.
Dia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut hanya sebentar, dan saat dia mencoba membayar di minimarket, sistem pembayaran tidak berfungsi. Namun, ketika dia membayar langsung di kantor MTF, kendaraannya tiba-tiba diambil dan tidak dikembalikan lagi.
“Sebelumnya saya hanya terlambat 2 hari. Saat membayar, sistem pembayaran di minimarket tidak bisa. Namun saat saya membayar di Kantor MTF, tiba-tiba mobil saya diambil dan tidak dikembalikan lagi,” jelasnya.
Selain itu, Yumi Bonde juga menyoroti bahwa untuk mendapatkan kembali kendaraannya, dia diharuskan membayar biaya penarikan sekitar 15 juta rupiah. Ini mungkin menjadi salah satu poin ketidakpuasannya terhadap perlakuan yang dianggapnya tidak adil.
Dalam responsnya, pihak MTF Kotamobagu menyatakan bahwa mereka mempersilahkan Yumi Bonde untuk menempuh jalur hukum dan bahwa segala hal akan dikembalikan kepadanya.
Perlu diinformasikan, dalam pemberitaan sebelumnya, MTF Kotamobagu bakal dilaporkan atas dugaan penipuan dan pemerasan terhadap debitur Yumi Bonde, seorang warga Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Akibat hal itu, Yumi berniat melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib sebab Ia merasa dirugikan. (*)