Dipublika.id – Ketua Lembaga Investigasi Negara Bolaang Mongondow Utara (LIN Bolmut), Candi Momouke menduga Kabid Kominfo dan Persandian Bolmut, Usman Djarumia sedang sewenang-wenang dengan jabatannya.
Kesewenangan itu dia duga karena Kabid Kominfo saat ini terlihat sedang mengangkangi Peraturan Bupati (Perbub) No. 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Pemerintahan Kabupaten Bolmut melalui media Massa.
Candi menjelaskan bahwa dalam point yang menjelaskan terkait persyaratan dan kualifikasi media massa, Kabid Kominfo dengan seenaknya menambahkan atau merubah beberapa poin yang tertuang dalam Perbub.
“Seperti ada tambahan atau perubahan persyaratan soal pemimpin redaksi/penanggungjawab harus UKW Utama dan rekomendasi organisasi wartawan di Kabupaten Bolmut,” ungkap Candi.
Akan hal itu, Candi menilai bahwa Kabid Kominfo Bolmut terlihat mengangkangi Perbub dan membangkang pimpinan daerah.
“Kalau bukan membangkang tentu tidak merubah atau menambah poin-poin yang tertuang dalam Perbub,” terangnya.
Dirinya juga meminta Pemkab Bolmut mengevaluasi Kabid Kominfo Bolmut yang dia nilai telah melanggar Perbub No. 45 Tahun 2020 Pasal 6 Ayat (1) Huruf c terkait Taat Aturan Sesuai Peraturan yang Berlaku.
“Ini harus dievaluasi jangan dibiarkan,” tegas Candi.
Sementara itu, Kabag Hukum Ivan Gathan mengatakan dengan tegas bahwa jika persyaratan yang ada kemudian tidak sesuai dengan Perbub maka itu tidak diperbolehkan.
“Jika dia bertentangan maka tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Sampai berita ini diterbitkan, dipublika.id telah mencoba mengkonfirmasi ke Kabid Kominfo Bolmut namun belum respon. (Yaiko)