Dipublika.id – Polres Bolmut akan melaksanakan Operasi Samrat 2024. Operasi tersebut akan dilaksanakan selama 14 hari mulai dari tanggal 04 Maret – 17 Maret.
Dalam operasi tersebut ada 11 jenis pelanggaran lalulintas yang diprioritaskan yakni:
1. Pengemudi yang menggunakan Handphone saat mengemudi.
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
3. Pengendara roda dua yang berboncengan lebih dari dua orang.
4. Pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.
5. Pengemudi yang melawan arus lalulintas.
6. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan helm dan safety belt.
7. Pengemudi kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.
8. Kendaraan bermotor yang over dimension dan over loading.
9. Kendaraan bermotor yang menggunakan kenalpot tidak sesuai dengan spekte.
10. Kendaraan bermotor yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (strebe)
11. Kendaraan bermotor yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia.
Perlu diinformasikan, operasi Samrat tersebut akan dilakukan dibeberapa titik di pusat kota Boroko.
Selain itu, Sat Lantas Polres juga akan menyasar setiap kecamatan yang ada di Bolmut. (Yaiko Van Gobel)