Dipublika.id – Pelaksanaan pasar malam (rembulen) di Desa Kuhanga, Kabupaten Bolmut ditolak. Penolakan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bolmut, Hamlan Pohontu.
Adapun alasan Ketua MUI Bolmut menolak pasar malam dikarenakan waktu yang tidak tepat.
“Sebab saat ini sudah memasuki 10 hari terakhir Ramadan, oleh karena itu saya berharap kegiatan tersebut dilaksanakan setelah Idul Fitri 1445 Hijriah,” ungkap Hamlan, Senin (01/04/24).
Hamlan Pohontu juga menyoroti pentingnya para pemangku kepentingan untuk lebih bijaksana dalam mengambil keputusan, dengan mempertimbangkan maslahat (kebaikan) dan mudarat (kerugian).
Ia menyayangkan pemberian izin oleh pemerintah desa Kuhanga terhadap kegiatan tersebut dan berharap izin tersebut bisa ditinjau kembali.
Sementara itu, Sangadi Desa Kuhanga, Dapral Patamani, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan izin untuk pelaksanaan pasar malam dengan beberapa syarat.
“Salah satunya adalah larangan permainan yang identik dengan perjudian. Selain itu, pelaksanaannya diatur setelah shalat tarawih,” terangnya.
Mengenai pelaksanaan rembulan, Dapral menyatakan bahwa belum bisa dipastikan apakah akan dilakukan pada bulan Ramadhan ini atau setelahnya. (Yaiko Van Gobel)