Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Kabupaten Bolmut

Peredaran Obat Terlarang di Kabupaten Bolmut
Foto: YVG
Dipublika.id – Polres Bolmut berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan obat keras (Trihexyphenidyl) di Kabupaten Bolmut.

Para pengedar tersebut berhasil diungkap selang Januari-Maret 2024.

“Selang Januari-Maret 2024, ada 9 tersangka dan semuanya ini kena Operasi Tangkap Tangan (OTT),” ungkap Kapolres di Konferensi Pers yang dilaksanakan pada, Kamis (04/04/24).

Dia mengatakan ada 5 kasus yang berhasil diungkap. 4 kasus yakni peredaran obat keras (Trihexyphenidyl) dan 1 Kasus lainnya peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Berikut ini adalah rangkuman penjelasan Kapolres terkait kelima kasus tersebut.

Kasus pertama

Peredaran obat keras (Trihexyphenidyl)

Tanggal penangkapan: 6 Februari 2024

Lokasi: Desa Voa’a, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolmut

Tersangka: HM (28) perempuan dan IDM (32) laki-laki

Barang bukti:, 105 butir Trihexyphenidyl dan 1 unit handphone.

Kasus kedua

Peredaran obat keras (Trihexyphenidyl)

Tanggal penangkapan: 6 Februari 2024

Lokasi: Desa Sangkub I, Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolmut

Tersangka:, MAZ (20) laki-laki dan RH (19)

Barang bukti: 109 butir Trihexyphenidyl dan 2 unit handphone

Kasus ketiga

Peredaran obat keras (Trihexyphenidyl)

Tanggal penangkapan: 6 Februari 2024

Lokasi: Desa Sangkub Timur, Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolmut

Tersangka: GH (20) laki-laki.

Kasus Keempat

Peredaran narkotika Golongan 1 (sabu-sabu)

Lokasi: Jalan Trans Sulawesi, Desa Sangkub I, Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolmut

Tersangka: RS (31) warga Desa Kolongan Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara

Barang bukti: 3,88 Gram sabu-sabu, 1 unit handphone dan 1 unit mobil

Kasus kelima

Peredaran obat keras (Trihexyphenidyl)

Tanggal penangkapan: 7 Maret 2024

Lokasi: Desa Minanga, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolmut

Tersangka:,FF (24) pelajar asal Desa Tumpaan Kecamatan Minahasa Selatan, AP (24) asal desa Batulintik Kecamatan Bintauna, MFA (19) asal Desa Batulintik, Kecamatan Bintauna, RT (26) asal Desa Sangkub I, Kecamatan Sangkub

Barang bukti: 978 butir Trihexyphenidyl

Motif

Kasus obat keras (Trihexyphenidyl): Mencari keuntungan

Kasus narkotika jenis sabu-sabu: Digunakan untuk diri sendiri

Sasaran

Kasus obat keras: Dijual kepada anak-anak remaja

Hukuman yang Dijerat

Kasus bat keras (Trihexyphenidyl): Pasal 435 Undang-undang 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman paling lama dua belas tahun penjara dan/atau denda paling banyak lima miliar rupiah.

Kasus Narkotika (Sabu-sabu): Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 8 miliar rupiah. (Yaiko Van Gobel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *