Dipublika.id – Tim Resmob Polres Bolmut (Bolaang Mongondow Utara) berhasil mengungkap kasus penganiayaan atau pembacokan terhadap salah satu warga Desa Bintauna Pantai, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolmut.
Dalam pengungkapan kasus penganiayaan atau pembacokan itu, Resmob Polres Bolmut berhasil mengamankan 2 pelaku dengan inisial HL (26) warga Desa Bintauna Pantai dan FL (22) warta Desa Bintauna Pantai.
Perlu diinformasikan, para pelaku ini dibekuk oleh polisi di tempat yang berbeda pada hari Jumat 12 April dan Hari Sabtu 13 April 2024 kemarin.
Kronologi Kejadian
Katim Resmob Polres Bolmut, Bripka Maskur Botituhe menjelaskan peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Selasa (09/04) sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bintauna Pantai.
“Korban dengan inisial AH (41) yang sedang mengendarai kendaraan roda 2 dengan anaknya tiba-tiba dihadang oleh para pelaku menggunakan batu dan parang. Korban kemudian dilempari batu oleh para pelaku yang dimana salah satu lemparan mengenai dada kiri korban yang membuat korban dan anak-anaknya terjatuh dari motor. Setelah korban terjatuh kemudian 1 pelaku menginjak-injak wajah korban dan 1 pelaku lainnya menganiaya korban menggunakan parang,” ungkap Katim Resmob Polres Bolmut.
Akibat dari penganiayaan itu kata dia Korban mengalami luka robek di bagian kepala hingga tembus tulang tengkorak, sakit di dada kiri, serta luka lecet dan bengkak di wajah sebelah kanan.
Penangkapan Pelaku
Bripka Maskur Botituhe mengatakan setelah mendapatkan informasi, pada Kamis (11/04) Tim Resmob Polres Bolmut segera melakukan pencarian terhadap kedua pelaku.
“Setelah melakukan pencarian, Tim Resmob berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku 1 alias FL (22) di Desa Sangkub, tepatnya di Indomaret, Jumat (12/04) dan juga pelaku 2 alias HL (26) di Desa Binjeita, Sabtu (13/04),” terangnya. (Yaiko Van Gobel)