Dipublika.id – Kasat Reskrim Polres Bolmut, IPTU Doly Irawan, S.Tr.K, mengimbau masyarakat Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) untuk menghilangkan budaya membawa senjata tajam (sajam).
Imbauan ini kata dia dilakukan dalam upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Bolmut.
Dalam himbauannya, Kasat Reskrim Polres Bolmut menegaskan bahwa: “Barang siapa dengan sengaja tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai, senjata tajam/senjata penusuk tanpa izin dari yang berwenang sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, akan dihukum dengan penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”
Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa jika ada yang melihat atau mendapati situasi tersebut, diharapkan segera menghubungi Call Center Polres Bolmut.
“Apabila melihat atau mendapati silahkan hubungi Call Center 110 Polres Bolmut,” ujarnya.
Perlu diinformasikan, imbauan ini merupakan langkah proaktif dari Polres Bolmut untuk mencegah tindakan kekerasan dengan senjata tajam dan menjaga keamanan seluruh masyarakat di wilayah hukumnya. (Yaiko Van Gobel)