Dipublika.id – Sat Lantas Polres Bolmut (Bolaang Mongondow Utara) melakukan tindakan tegas terhadap pengguna knalpot brong, sesuai Surat Telegram Kapolda Sulut Nomor: ST/233 /V/HUK.6.6/2024 yang bertujuan mencegah maraknya kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi.
Pukul 10.00 Wita, personel menggelar pemeriksaan kendaraan di wilayah hukum Polres Bolmut.
Kegiatan dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Bolmut, AKP HASANUDIN, dan KBO Lantas Polres Bolmut, IPDA ROMMY F. PANGALILA, bersama 4 personel Sat Lantas Polres Bolmut. Lokasi pelaksanaan berada di Desa Boroko, Jl.Trans Sulawesi, kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolmong Utara.
Kasat Lantas Polres Bolmut mengatakan, sasaran operasi adalah kendaraan yang menggunakan knalpot brong (racing) dan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi atau aturan yang berlaku.
“Dalam operasi ini, dilakukan penindakan, himbauan, serta pemberian sanksi tilang kepada pengguna jalan yang tidak memenuhi spesifikasi kendaraan,” ungkapnya.
Perlu diinformasikan, dalam operasi ini Sat Lantas Polres Bolmut berhasil melakukan tindakan penindakan dan penghimbauan kepada pemilik kendaraan bermotor:
– Ranmor R2: 8 unit
– Ranmor R4: 10 unit
– Ranmor R10: 5 unit
Catatan: 4 pelanggar dikenakan sanksi tilang dan knalpot racing
Sebagai informasi tambahan, operasi berakhir pada pukul 11.00 Wita dalam keadaan aman dan kondusif. (Yaiko Van Gobel)