Dipublika.id – Tim Resmob Limango Polres Bolmut berhasil mengamankan MHL (19 tahun), seorang petani dari Desa Kuhanga, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), atas dugaan penganiayaan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun dengan inisial SB.
Insiden tragis ini terjadi pada hari Minggu, 7 Juli 2024, di rumah terlapor. MHL diduga melakukan penganiayaan terhadap SB setelah mengetahui bahwa SB pernah memiliki hubungan dengan pria lain sebelumnya. Akibatnya, SB mengalami luka memar di wajah, tangan, dan paha kanan.
JB, ayah korban, menjadi saksi langsung dan segera membawa SB ke Puskesmas Bintauna untuk perawatan medis dan visum forensik.
Akan hal itu Tim Resmob Limango dan Polsek Bintauna telah mengambil tindakan cepat dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari saksi-saksi di tempat kejadian.
MHL saat ini berada dalam tahanan untuk proses hukum lebih lanjut di Mapolres Bolmut dengan nomor laporan polisi LP / B /106 / VII / 2024 / SPKT / POLRES BOLMUT / POLDA SULUT.
“Kami sangat serius dalam menangani kasus ini. Pelaku sudah diamankan dan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan keadilan bagi korban.” ujar Kasat Reskrim Polres Bolmut.
Dia juga mengimbau agar pemerintah desa dan keluarga SB memberikan dukungan penuh, baik secara psikologis maupun sosial kepada korban serta meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan balas dendam dan tetap mendukung proses hukum yang sedang berjalan. (Yaiko Van Gobel)