KPU Bolmut Ingatkan Caleg Terpilih untuk Laporkan Harta Kekayaan: Paling Lambat 21 Hari Sebelum Pelantikan

KPU Bolmut, Ingatkan Caleg Terpilih, Laporkan Harta Kekayaan, 21 Hari, Sebelum Pelantikan
Foto: Istimewa

Dipublika.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengingatkan para calon legislatif terpilih untuk segera melaporkan harta kekayaan mereka. Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Bolmut, Nur Apri Ramadan, mengacu pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.

Menurut Nur Apri Ramadan, pasal 52 dari peraturan tersebut mewajibkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk melaporkan harta kekayaan sebelum ditetapkan sebagai calon terpilih. “Calon terpilih harus segera melaporkan harta ke

kayaannya kepada instansi yang berwenang,” ujarnya pada hari Senin (15/07/2024).

Lebih lanjut, Nur Apri Ramadan menegaskan bahwa tanda terima pelaporan harta kekayaan harus disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

“Ketentuan ini sangat penting karena nama calon tidak akan dicantumkan dalam penyampaian nama calon terpilih jika tidak memenuhi persyaratan ini,” tambahnya.

Perlu diinformasikan, berdasarkan pernyataan Nur Apri hingga saat ini hanya Partai Amanat Nasional (PAN) yang telah melaporkan harta kekayaan calon legislatif mereka. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *