Pengabdian Pada Masyarakat, HES IAIN Gorontalo Gelar Kegiatan Edukasi Tentang Harta Gono-Gini di Kelurahan Tomulabutao

Pengabdian Pada Masyarakat, HES, IAIN Gorontalo, Gelar Kegiatan Edukasi, Harta Gono-Gini , Kelurahan Tomulabutao
Foto: Momouke

Dipublika.id – Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES) dari Fakultas Syariah IAIN Gorontalo menggelar kegiatan edukasi terhadap masyarakat tentang harta gono gini.

Kegiatan tersebut digelar di Kelurahan Tomulabutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo dan dibuka dengan resmi oleh Ketua Jurusan HES IAIN Gorontalo, Dr. M. Gazali Rahman M.H.I.

Dalam sambutannya, Dr. M. Gazali Rahman M.H.I menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengabdian mahasiswa kepada masyarakat, dengan tujuan untuk menciptakan solusi hukum yang cerdas dan praktis dalam kehidupan sehari-hari.

“Dengan senang hati, kami dari Jurusan Hukum Ekonomi Syariah IAIN Gorontalo menginisiasi kegiatan edukasi ini sebagai bagian dari komitmen kami untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat. Melalui tema ‘Antara Emosi dan Hukum dengan Solusi Cerdas serta Praktis’, Kami berharap dapat memberikan pemahaman yang mendalam tentang hukum terkait harta gono-gini dan menyediakan solusi yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

Ini juga kata dia adalah bagian dari upaya mahasiswa dalam menjalankan tri dharma perguruan tinggi, khususnya dalam pengabdian kepada masyarakat.

Sementara itu, salah satu masyarakat yang diwawancarai oleh awak media ini mengatakan sangat bersyukur atas kegiatan yang digelar oleh para mahasiswa HES tersebut sebab kata dia dengan adanya kegiatan ini, masyarakat mendapatkan pengetahuan tentang cara menyelesaikan masalah hukum secara praktis dan cerdas

Perlu diinformasikan, selain masyarakat, pemerintah setempat juga memberikan respon positif terhadap kegiatan edukasi hukum ini sebab kegiatan edukasi hukum juga merupakan salah saru kegiatan yang mereka rencanakan.

“Tentunya respon baik dari kami sebab ini juga merupakan agenda yang kami rencanakan. Semoga kedepannya para masyarakat dapat mengaplikasikan apa yang mereka pahami di kegiatan edukasi hukum ini, ” tutur Lurah Tomulabutao. (Momouke)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *