Dipublika.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (KPU Bolmut) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan agenda utama membahas tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bolmut untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Rakor ini dilaksanakan pada Rabu (25/7/2024) di Desa Kuala Utara, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolmut.
Komisioner KPU Bolmut, Zamaludin Djuka, menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini melibatkan seluruh Partai Politik peserta Pilkada 2024. Para peserta diberikan pemahaman mengenai mekanisme dan tahapan pencalonan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pengurus partai politik peserta Pemilu. Melalui rakor ini kita harapkan seluruh partai politik yang mengusung calon bupati dan wakil bupati dapat mengetahui seluruh kelengkapan berkas administrasi yang dibutuhkan, sehingga ketika pendaftaran dibuka mereka sudah menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan,” ujar Djuka.
Ia menambahkan, melalui kesempatan ini, diharapkan semua peserta memiliki satu persepsi dan pemahaman dalam menerjemahkan PKPU tahapan pencalonan.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU, Nur Apri Ramadan L. Usman, menyampaikan bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, di Kantor KPU Bolmut.
Rapat koordinasi tersebut juga menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, antara lain Panitera Pengadilan Negeri Kotamobagu, Lembaga Pemasyarakatan, Polres Bolmut, dan unsur Pemerintah Daerah. Turut hadir dalam acara ini adalah pengurus partai politik Kabupaten Bolmut, pimpinan KPU, dan jajaran Sekretariat KPU Bolmut.