Kuasa Hukum Desak Rektor IAIN Gorontalo Eksekusi Putusan MA dalam Perkara TUN

Rektor IAIN
Foto: Istimewa

Dipublika.id – Polemik hukum yang melibatkan Dr. Nadjamuddin Petta Solong dan Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo, Dr. H. Zulkarnain Suleman, M. HI, memasuki babak baru. Kuasa hukum Nadjamuddin, Romie Habie, SH. MH, mengancam akan mengambil langkah hukum lebih lanjut jika pihak rektorat tidak segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN).

Dalam keterangannya pada Jumat (20/9/2024), Romie menegaskan bahwa putusan MA telah memiliki kekuatan hukum tetap dan seharusnya dilaksanakan tanpa adanya penundaan. Ia menyayangkan sikap Rektor Zulkarnain yang dinilai cenderung mengabaikan putusan tersebut.

“Putusan MA itu sudah final dan mengikat. Tidak ada alasan bagi pihak rektorat untuk tidak menjalankannya. Ini menyangkut integritas institusi pendidikan tinggi dan penegakan hukum di negara kita,” tegas Romie.

Romie menjelaskan bahwa dalam perkara TUN, putusan pengadilan memiliki kekuatan eksekusi otomatis. Artinya, pihak yang kalah dalam perkara wajib menjalankan putusan tersebut tanpa perlu adanya upaya hukum eksekusi terpisah.

“Kami akan melayangkan surat pemberitahuan resmi kepada Rektor Zulkarnain. Jika dalam waktu yang ditentukan beliau tidak juga melaksanakan putusan MA, maka kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ancam Romie.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *