Dipublika.id – Mediasi kedua antara Brigadir Prayudi Tolat (YT) dan Ruslan Mokoagow terkait sengketa tanah serta dugaan penganiayaan kembali menemui jalan buntu pada Kamis (19/09/24) di Kantor Sangadi Desa Tungoi I, Lolayan, Bolmong.
Meskipun sejumlah saksi hadir untuk memberikan keterangan, kedua belah pihak tetap tidak mencapai kesepakatan damai.
Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Sangadi Desa Tungoi I, Sutrisno Ungko, saksi Sui Paputungan memberikan kesaksian bahwa pada hari kejadian, terjadi perselisihan antara Brigadir Yudi dan Ruslan, dipicu oleh klaim kepemilikan tanah.
Menurut kesaksian Sui, Brigadir Yudi tidak melakukan tindakan penganiayaan fisik, bahkan berhasil mengamankan parang yang dipegang Ruslan tanpa adanya tindak kekerasan.
Namun, Ruslan Mokoagow mengajukan tuduhan yang berbeda, menyebutkan bahwa Brigadir Yudi menodongkan senjata api dan melakukan pemukulan.
Tuduhan ini dibantah tegas oleh Brigadir Yudi, yang merasa difitnah dan menilai tuduhan Ruslan tidak berdasar, apalagi didukung oleh saksi yang justru menguatkan posisinya.
Tidak hanya berhenti pada perdebatan di mediasi, pemberitaan yang menyudutkan Brigadir Yudi juga menyulut perlawanan.
Brigadir Yudi menyatakan akan melaporkan media yang menyebarkan informasi palsu terkait kasus ini tanpa konfirmasi terlebih dahulu dari pihaknya.
Menurutnya, pemberitaan tersebut merugikan nama baiknya dan mengandung informasi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Kami siap membawa kasus ini ke Dewan Pers. Pemberitaan yang tidak berimbang dan tanpa konfirmasi hanya menambah masalah. Saya akan mengambil langkah hukum untuk meluruskan semua fitnah ini,” tegas Brigadir Yudi.
Selain menghadapi tuduhan Ruslan di jalur hukum, Brigadir Yudi juga menegaskan bahwa dirinya siap melaporkan balik terkait laporan palsu yang diajukan Ruslan.
Dengan dukungan saksi-saksi, ia merasa yakin bahwa kebenaran akan terungkap, dan ia tidak akan membiarkan dirinya dirugikan oleh tuduhan yang tidak berdasar serta pemberitaan yang dinilainya hoaks.
Mediasi ini merupakan upaya kedua setelah pertemuan pertama di Mako Brimob Inuai, yang juga tidak menghasilkan kesepakatan.
Kini, kedua belah pihak bersiap untuk membawa perselisihan ini ke ranah hukum, sementara Brigadir Yudi berencana untuk membawa pemberitaan yang merugikan dirinya ke Dewan Pers.