Panwaslu Kaidipang Warning: Kampanye Isu SARA, Langsung Sanksi!

Panwaslu Kaidipang Warning: Kampanye Isu SARA, Langsung Sanksi!
Foto: Istimewa

Dipublika.id – Tahapan Pilkada serentak 2024 memasuki masa kampanye sejak 25 September hingga 23 November 2024. Berdasarkan PKPU No. 13 Tahun 2024, peserta pemilu dilarang keras mengangkat isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), menghasut, atau mengadu domba. Pelanggaran terhadap larangan ini akan langsung dikenai sanksi tegas.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwaslu Kaidipang, Ronaldo Supusepa, memperingatkan semua pasangan calon dan tim sukses untuk tidak melakukan kampanye bermuatan SARA. Sesuai dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 69, sanksi sudah disiapkan bagi yang melanggar.

“Kampanye dengan isu SARA atau tindakan yang memecah belah masyarakat akan langsung kami tindak. Panwaslu juga siap menerima laporan dari masyarakat,” tegas Supusepa, Sabtu, 28 September 2024.

Supusepa juga mengingatkan bahwa tindakan mengganggu ketertiban umum selama kampanye akan mendapat perhatian serius dari Panwaslu, dengan sanksi yang segera diterapkan jika ada pelanggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *