Dipublika.id – Polres Bolaang Mongondow Utara (Polres Bolmut) resmi memulai Operasi Zebra Samrat 2024 pada Senin, 14 Oktober 2024.
Operasi yang berlangsung hingga 27 Oktober ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas, sekaligus menekan angka kecelakaan dan pelanggaran di jalan raya.
Kapolres Bolmut, AKBP Juleigtin Siahaan, S.I.K., M.I.K., memimpin apel gelar pasukan di Lapangan Sanika Satyawada, Polres Bolmong Utara, sebagai tanda dimulainya operasi ini.
Dalam sambutannya, AKBP Siahaan menekankan bahwa operasi ini merupakan upaya serius dalam menciptakan situasi yang aman dan tertib di jalan raya.
“Operasi Zebra Samrat 2024 ini dilaksanakan untuk memastikan masyarakat lebih disiplin berlalu lintas. Kami akan melakukan pengawasan intensif di sejumlah titik rawan pelanggaran,” ujarnya.
Selama operasi, personel Polres Bolmut akan melakukan patroli dan razia di berbagai lokasi strategis, terutama pada area yang memiliki tingkat pelanggaran lalu lintas tinggi.
Kapolres juga berharap, dengan adanya operasi ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan di jalan dan mengurangi risiko kecelakaan yang sering terjadi akibat ketidakpatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Perlu diinformasikan, dalam operasi ini, Polres Bolmut menargetkan 9 jenis pelanggaran lalulintas yakni:
1. Pengemudi di bawah pengaruh minuman keras atau narkoba.
2. Pengendara di bawah umur.
3. Pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
4. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
5. Kendaraan yang menggunakan knalpot bising (kenalpot brong).
6. Kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau menggunakan TNKB palsu.
7. Kendaraan dengan muatan berlebih (over load) dan dimensi yang tidak sesuai (over dimensi).
8. Penumpang yang melebihi kapasitas kendaraan.
9. Kendaraan yang melawan arus.