Dipublika.id – Pemimpin Redaksi (Pemred) lintaspost.id, Arjun Gumohung, memutuskan untuk menolak panggilan klarifikasi dari Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) terkait laporan dugaan pencemaran nama baik salah satu anggota DPRD Bolmut.
Arjun menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil sesuai dengan aturan yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Menurut Arjun, produk jurnalistik tidak bisa langsung diadukan ke kepolisian tanpa melalui mekanisme yang diatur oleh UU Pers, yang merupakan lex specialis atau aturan khusus yang diutamakan di atas undang-undang lainnya.
“Seharusnya, penyidik paham bahwa produk jurnalis tidak bisa diadukan langsung ke pihak kepolisian sebelum melalui regulasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers,” jelasnya.
Lebih lanjut, Arjun menegaskan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme yang harus ditempuh adalah menggunakan hak jawab dan hak koreksi terlebih dahulu.
“Jika langkah-langkah tersebut masih dianggap kurang, baru bisa diadukan ke Dewan Pers,” tambahnya.
Arjun juga merujuk pada aturan dalam Lampiran SKB UU ITE yang menjelaskan bahwa pemberitaan yang dilakukan oleh institusi pers harus tunduk pada mekanisme UU Pers, bukan UU ITE.
“Pemberitaan di internet oleh institusi pers diberlakukan mekanisme sesuai dengan UU Pers sebagai lex specialis, bukan UU ITE,” tegasnya.
Arjun mengungkapkan bahwa dirinya telah melayangkan surat penolakan ke Polres Bolmut, mengacu pada Pasal 4 Ayat (4) UU Pers yang memberikan wartawan Hak Tolak dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan.
“Alhamdulillah kemarin surat penolakannya sudah dilayangkan ke Polres Bolmut,” pungkas Arjun.
Dengan penjelasan ini, Arjun berharap permasalahan terkait produk jurnalistik dapat diselesaikan sesuai dengan prosedur yang telah diatur oleh Undang-Undang Pers.