Kisah Kartel Narkoba Jambi: Uang Hasil Penjualan Sabu Rp 1 Triliun Disamarkan Lewat Bisnis Legal!

Kisah Kartel Narkoba Jambi: Uang Hasil Penjualan Sabu Rp 1 Triliun Disamarkan Lewat Bisnis Legal!
Foto: Internet

Dipublika.id – Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan kartel narkoba terbesar di Jambi yang telah beroperasi selama bertahun-tahun dengan perputaran uang mencapai Rp 1,1 triliun.

Dalam pengungkapan ini, terungkap bahwa kartel tersebut dikendalikan oleh tiga bersaudara, yaitu Dedi Susanto alias Tekui, Tek Min alias Ameng Kumis, dan Helen Dian Krisnawati.

Sekretaris Utama PPTK, Alberd Teddy Benhard Sianipar, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus pencucian uang untuk menyamarkan hasil dari bisnis narkoba mereka.

“Mereka menggunakan tiga cara utama untuk mengaburkan jejak uang haram ini,” ujar Alberd dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2024).

Salah satu metode utama yang digunakan adalah dengan memanfaatkan rekening atas nama orang lain (nominee), di mana semua akses, mulai dari ATM hingga internet banking, sepenuhnya dikuasai oleh para pelaku.

Selain itu, mereka sering kali menarik dan menyetor uang dalam jumlah besar untuk menyamarkan total perputaran uang di rekening mereka.

“Meski saldo di rekening pelaku kecil, perputaran uang mereka sangat besar, mencapai hampir Rp 1,1 triliun dari 2010 hingga 2014,” tambah Alberd.

Tak hanya itu, para pelaku juga menggunakan teknik mingling, yaitu mencampurkan dana hasil bisnis narkoba dengan usaha yang sah, seperti toko pakaian, aksesoris handphone, dan tempat gym.

Ini dilakukan untuk mengaburkan sumber uang dan menghindari kecurigaan.

“Mereka menggabungkan hasil kejahatan dengan kegiatan legal untuk menyamarkan asal-usul dana,” jelas Alberd.

Uang hasil penjualan sabu ini digunakan untuk membeli aset-aset mewah dan memenuhi gaya hidup foya-foya.

“Hasil kejahatan ini dipakai untuk biaya hidup mewah, membeli aset, dan bahkan digunakan untuk membiayai tindak pidana lainnya,” lanjutnya.

Tiga Bersaudara Pengendali Jaringan Narkoba

Pengungkapan kartel narkoba ini bermula pada Maret 2024, saat polisi menangkap seorang pelaku berinisial Ahmad Yani di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, dengan barang bukti sabu.

Dari situ, penyelidikan berkembang dan enam pelaku lainnya turut ditangkap, termasuk ketiga pengendali utama jaringan ini—Dedi Susanto alias Tekui, Tek Min alias Ameng Kumis, dan Helen Dian Krisnawati.

Para pelaku telah menjalankan bisnis narkoba mereka di wilayah Jambi sejak 2014, dengan sistem lapak atau basecamp yang tersebar di berbagai titik.

“Kami menemukan ada tujuh basecamp yang beroperasi di Jambi, dan mereka menjual antara 500 hingga 1.000 gram sabu setiap minggu,” ungkap Asep, salah satu petugas Bareskrim Polri.

Dalam seminggu, jaringan ini mampu meraup keuntungan hingga Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar dari penjualan sabu. Dari uang yang dihasilkan, 70 persen diserahkan kepada Helen Dian Krisnawati, yang diduga menjadi pemilik utama sabu tersebut.

Uang ini kemudian diputar kembali dalam bisnis ilegal minuman keras dan berbagai usaha legal seperti toko pakaian dan tempat gym.

Sumber: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *