Zubair Pomalingo Bebas dari Tuduhan Korupsi Pengadaan Buku 2018

Zubair Pomalingo Bebas dari Tuduhan Korupsi Pengadaan Buku 2018
Foto: Istimewa

Dipublika.id – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo, Zubair Pomalingo (ZP), dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan korupsi terkait pengadaan buku tahun anggaran 2018.

Putusan ini dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo dalam sidang yang digelar pada Rabu (23/10).

Ketua Majelis Hakim, Supardi SH, MH, menyatakan bahwa tuduhan yang diajukan kepada Zubair tidak memenuhi unsur tindak pidana, dan oleh karena itu terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan hukum.

Dalam pembacaan putusannya, Hakim Supardi menjelaskan bahwa terdakwa harus segera dibebaskan dari tahanan dan hak serta nama baiknya harus dipulihkan.

“Yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana. Kami memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” ungkapnya saat memimpin sidang di ruang Tipikor Prof. Dr. Wirjono Projodioro.

Penasehat hukum Zubair, Sadik Gani SH, MH, menyatakan bahwa kasus ini bermula dari tuduhan terkait penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dianggap tidak memperhitungkan adanya diskon dalam pengadaan buku.

Namun, dalam persidangan terbukti tidak ada saksi yang menyatakan adanya diskon dalam pengadaan tersebut.

“Tidak ada satupun saksi yang menyebutkan soal diskon, karena memang tidak ada,” ujar Sadik.

Lebih lanjut, Sadik menjelaskan bahwa penuntut menggunakan Perpres 16 tahun 2018 sebagai acuan dakwaan, tetapi Perpres ini baru berlaku penuh setelah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengeluarkan peraturan pendukung pada Juni 2018.

Pada saat itu, Zubair telah menyusun HPS sejak Maret 2018, sehingga Perpres tersebut belum mengikat.

“Aturan itu baru diundangkan setelah HPS disusun oleh klien kami, jadi tidak bisa dijadikan dasar dakwaan,” tambahnya.

Sadik mengungkapkan rasa syukur atas putusan ini, menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan kliennya terlibat dalam tindak pidana. “Alhamdulillah, semua ini berkat izin Allah, klien kami terbukti tidak bersalah,” ujarnya.

Terkait kemungkinan jaksa penuntut umum mengajukan banding, Sadik menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan penuntut umum. “Itu hak mereka, dan kita hormati,” tandasnya.

Sementara itu, Zubair Pomalingo hanya mengungkapkan rasa syukur atas keputusan ini.

“Alhamdulillah, ini keputusan yang seadil-adilnya dan memberikan kejelasan atas kasus ini,” katanya singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *