Kepala BPBD Kabupaten Gorontalo Memohon Temuan BPK Tidak Dipublikasi, Salahkan Pihak Ketiga, dan Menyodorkan Amplop ke Wartawan

Kepala BPBD Kabupaten Gorontalo Memohon Temuan BPK Tidak Dipublikasi, Salahkan Pihak Ketiga, dan Menyodorkan Amplop ke Wartawan
Foto: Internet

Dipublika.id – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gorontalo, Udin MN. Pango kembali menjadi pusat perhatian setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap kelebihan pembayaran dalam proyek BPBD.

Dalam wawancara dengan awak media di ruang kerjanya pada, Kamis (24/10/24), Udin awalnya meminta agar temuan tersebut tidak dipublikasikan.

Ketika dimintai keterangan lebih lanjut, ia menyalahkan kelalaian pihak ketiga sebagai penyebab terjadinya temuan tersebut.

“Temuan ini terjadi karena kelalaian pihak ketiga dan kurangnya pengawasan internal. Dan sudah kami selesaikan,” ujarnya.

Namun, saat ditanya lebih jauh tentang langkah-langkah konkret yang telah diambil, Kepala BPBD enggan memberikan keterangan lebih lanjut dengan alasan tidak ingin salah berpendapat.

“Kalau mau tahu lebih lanjut, tanyakan saja ke Inspektorat,” katanya.

Saat awak media mencoba mendokumentasikan dirinya selama wawancara, Kepala BPBD dengan tegas melarang segala bentuk dokumentasi.

“Jangan ambil foto saya, saya ingatkan jangan,” dengan nada keras.

Setelah wawancara selesai, ketika awak media hendak berpamitan, Kepala BPBD menyodorkan amplop. Namun, awak media menolak tawaran tersebut, tetap memegang prinsip profesionalisme dan integritas dalam peliputan.

Larangan dokumentasi ini menambah keheranan, mengingat temuan BPK merupakan informasi penting yang seharusnya transparan.

Perlu diinformasikan temuan BPK RI di BPBD Kabupaten Gorontalo Yakni terkait, realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dikelola oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gorontalo.

Temuan-temuan ini mencakup ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran, dokumen pertanggungjawaban keuangan, hingga dugaan penggunaan stempel yang tidak sah oleh penyedia barang dan jasa.

BPK juga mencatat adanya kelebihan pembayaran dan penggunaan alat berat yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *