Dipublika.id – PTUN Jakarta resmi menolak gugatan yang diajukan oleh PDIP terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam sidang yang digelar Kamis, 24 Oktober 2024, majelis hakim menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan Gibran sebagai cawapres, meskipun PDIP menilai ada pelanggaran aturan terkait usia minimum calon dan kurangnya konsultasi dengan DPR.
Majelis hakim memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam pencalonan Gibran dan menyatakan bahwa kewenangan KPU dalam penetapan pencalonan sudah tepat sesuai dengan aturan pemilu yang berlaku.
“KPU berwenang dalam penetapan pencalonan tanpa melanggar aturan yang ada,” ungkap hakim dalam putusan terhadap gugatan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
PDIP sebelumnya mengajukan gugatan yang mencakup permintaan pembatalan pencalonan Gibran, hasil pemeriksaan kesehatan, serta penetapan namanya pada pengundian Pilpres 2024.
Namun, PTUN mengesampingkan seluruh tuntutan PDIP dan memerintahkan PDIP untuk menanggung biaya perkara sebesar Rp342.000.
Sumber: Tempo, Indopos, Fusilatnews