Dipublika.id – Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Haris Suparto Tome, menghadiri pemusnahan barang bukti (babuk) kasus hukum inkrah, di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Selasa (19/11/2024).
Babuk dimusnahkan berupa miras, narkotika jenis sabu, dan senjata tajam. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar.
Pemusnahan babuk itu disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Abvianto Saifulloh, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah pimpinan OPD.