Dipublika.id – BPJS Kesehatan mengadakan rekonsiliasi iuran wajib untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Triwulan IV 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo, Rabu (11/12/2024).
Rekonsiliasi ini bertujuan memastikan kesesuaian data dan kelancaran pembayaran iuran, sehingga hak pelayanan kesehatan bagi pegawai pemerintah daerah dapat terjamin dengan optimal.