Dipublika.id – Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau lebih sering disebut Tunjangan Sertifikasi Guru yang diberikan pusat sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas guru khususnya di Gorontalo Utara belum kunjung dibayar.
Melihat polemik itu, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut) mengundang OPD terkait untuk meminta solusi dan penjelasan dalam pembayaran tunjangan profesi guru di tahun anggaran 2024.