Dipublika.id – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, melalui hakim tunggal Sulharman, SH, menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Abdulsalam Bonde, Kepala Dinas di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), terkait status tersangkanya dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dalam persidangan, hakim menemukan bahwa proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu tidak memenuhi syarat formil.
Tidak adanya berita acara penangkapan dan penahanan yang sah menjadi salah satu alasan pokok hakim memutuskan bahwa terdapat kesalahan prosedural dalam pelaksanaan OTT tersebut.
Hakim Sulharman menyatakan bahwa putusan ini diambil berdasarkan fakta persidangan yang menunjukkan ketidakmampuan pihak termohon untuk memenuhi syarat administrasi yang diperlukan.
Dengan demikian, status tersangka Abdulsalam Bonde dalam kasus OTT tersebut dinyatakan cacat formil.
Putusan ini juga mengharuskan Abdulsalam Bonde, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), segera dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas II B Kotamobagu pada malam yang sama setelah putusan dibacakan.
Menanggapi putusan tersebut, Rudy Satria Bonuot, pengacara Abdulsalam Bonde, menyampaikan rasa syukurnya.
“Kami sangat bersyukur atas keputusan ini. Dari awal, kami yakin klien kami ditangkap tanpa dasar hukum yang kuat. Putusan ini membuktikan bahwa keadilan masih ada, dan hukum harus ditegakkan dengan benar,” ujar Rudy kepada wartawan.
Sementara itu, dalam keterangan pers usai sidang, Hakim Sulharman menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku.
“Prosedur yang benar adalah kunci dalam penegakan hukum, sehingga hak setiap individu terlindungi dengan baik,” ungkapnya. (Arifin Mokodompit)