Usai Diperiksa Kejaksaan, Sangadi Toraut Induk: Logikanya Jika Bermasalah, Dana Desa Tidak Cair

Sangadi Toraut Induk
Foto: Arifin Mokodompit

Dipublika.id – Sangadi Desa Toraut Induk, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Masaudin Mokoagow, menjalani pemeriksaan di Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Dumoga pada Kamis (23/01/2025).

Pemeriksaan ini terkait laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022.

Masaudin tiba di kantor Cabjari Dumoga sekitar pukul 10 pagi dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang dan didampingi oleh perangkat desa.

Terpantau oleh awak media ini, usai menjalani pemeriksaan selama enam jam, ia keluar dengan wajah tersenyum dan menyatakan kepada awak media bahwa tidak ada masalah dalam pengelolaan Dana Desa.

“Saya ditanya terkait kegiatan tahun 2022 yang menggunakan anggaran Dana Desa, apakah bermasalah atau tidak. Tentu saja saya jawab tidak ada masalah sama sekali, karena semuanya sudah dikerjakan sesuai aturan dan telah diperiksa hingga tuntas oleh pihak inspektorat,” ujar Masaudin.

Lebih lanjut, Masaudin menjelaskan bahwa jika memang terdapat permasalahan dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2022, maka pencairan dana pada tahun anggaran berikutnya tidak akan dilakukan.

“Logikanya jelas. Jika pengelolaan Dana Desa tahun 2022 bermasalah, maka di tahun 2023 tidak akan ada pencairan dana untuk Desa Toraut. Tapi buktinya, kami tetap mendapatkan pencairan Dana Desa hingga tahun 2025. Ini membuktikan bahwa pengelolaan Dana Desa kami tidak ada masalah,” tegasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Cabjari Dumoga belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut. (Arifin Mokodompit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *