Jakarta, dipublika.id – Pada sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula yang digelar pada Kamis, 6 Maret 2025, Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan Indonesia, mendapat teguran dari hakim terkait etika di ruang sidang.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ini menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh penting yang pernah menjabat dalam posisi strategis di pemerintahan.
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan yang menyebutkan bahwa Lembong mengeluarkan izin impor gula kristal mentah pada tahun 2015 tanpa dasar hukum yang jelas.
Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp578 miliar. Terkait dakwaan tersebut, Lembong mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan jaksa, yang membuat suasana sidang semakin tegang.
Tom Lembong menyatakan ketidaksetujuannya dengan tuduhan yang diajukan, dan bertekad melawan dakwaan tersebut.
Namun, tidak hanya materi sidang yang menarik perhatian.
Hakim yang memimpin persidangan, Dennie Arsan Fatrika, menegur Lembong karena posisi duduknya yang menyilangkan kaki.
Teguran ini berkenaan dengan tata krama dan etika yang diharapkan dijaga oleh para pihak yang hadir di ruang sidang.
Momen ini menjadi sorotan karena ruang sidang biasanya menuntut sikap sopan dan formal, terutama dari seorang terdakwa yang tengah menjalani proses hukum.
Selama persidangan, istri Lembong turut hadir untuk memberikan dukungan moral. Kehadirannya menambah ketegangan emosional dalam sidang yang sudah penuh perhatian dari media dan pendukungnya.
“Saya akan melawan dakwaan ini dengan penuh keyakinan bahwa saya tidak bersalah,” ujar Lembong setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.
Sumber: Kompas, Detik, Tempo dan Metrotvnews