Nasib CPNS dan PPPK 2024 Digantung! Rugi Waktu dan Biaya, Siapa Tanggung Jawab?

CPNS dan PPPK
Ilistrasi. Foto: Internet
Jakarta, dipublika.id – Ribuan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPNS dan PPPK) 2024 kini berada dalam ketidakpastian.

Setelah berjuang melalui proses seleksi yang panjang dan menghabiskan biaya besar, ribuan pelamar CPNS dan PPPK harus menerima kenyataan pahit: pengangkatan mereka resmi ditunda.

Pemerintah, melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), menegaskan bahwa alasan di balik penundaan ini bukan karena efisiensi anggaran, melainkan untuk menyelesaikan penataan dan penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara optimal. Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan penyelesaian tenaga non-ASN yang hingga kini belum tuntas.

Namun, bagi para pelamar, alasan tersebut terasa sulit diterima. Mereka merasa dikorbankan dalam kebijakan yang menggantung nasib masa depan mereka. Banyak yang telah meninggalkan pekerjaan lama dengan harapan segera diangkat sebagai ASN, namun kini justru dihadapkan pada ketidakpastian yang membebani kehidupan mereka.

“Kami sudah berjuang keras, keluar biaya besar untuk tes, bahkan ada yang sampai berhenti dari pekerjaan. Sekarang malah ditunda tanpa kepastian. Ini tidak adil!” ungkap Rani (29), seorang pelamar PPPK asal Jakarta dengan nada kecewa.

Gelombang kekecewaan ini semakin memanas di media sosial. Warganet membanjiri platform digital dengan tagar #TolakPenundaanPPPK dan #SaveCASN2024, menuntut pemerintah segera memberikan kepastian.

Bahkan, sebuah petisi online yang menolak penundaan pengangkatan telah mendapatkan ribuan tanda tangan dalam waktu singkat.

Penundaan ini berdampak langsung pada kehidupan banyak pelamar. Mereka yang telah mengorbankan stabilitas pekerjaan kini merasa diabaikan oleh kebijakan pemerintah.

“Kalau tahu begini, saya nggak akan tinggalkan pekerjaan lama. Sekarang malah jadi pengangguran, siapa yang tanggung jawab?” keluh Rani lagi.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membantah isu bahwa semua formasi diundur hingga 2026.

Mereka menegaskan bahwa pengangkatan CPNS dijadwalkan ulang menjadi 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK baru akan diangkat pada 1 Maret 2026.

Meski demikian, penjelasan ini belum mampu meredam kegelisahan publik yang merasa hak mereka diabaikan.

Banyak pihak menilai, keputusan ini menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah kepada pelamar CPNS dan PPPK yang telah memenuhi syarat dan berhak mendapatkan kejelasan.

Mereka menuntut agar pemerintah tidak hanya memikirkan birokrasi internal, tetapi juga mempertimbangkan nasib ribuan orang yang kini terjebak dalam penantian tanpa akhir.

Apakah keputusan ini bijak atau justru merugikan rakyat? Bagaimana menurut Anda?

Sumber: Kompas.com, Detik.com, Jawapos.com, Fajar.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *