Dipublika.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Timur Indonesia (LSM GTI) mendesak aparat penegak hukum menindak tegas dugaan keterlibatan Dedy Rundengan, aktivis yang dikenal sebagai kader Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), dalam memback up aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Ratatotok, Sulawesi Utara (Sulut).
Ketua Umum LSM GTI, Fikri Alkatiri, menilai tindakan Dedy Rundengan yang diduga memanfaatkan masyarakat sebagai tameng demi kepentingan pribadi adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat dan hukum negara.
Menurutnya, aktivitas tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memperkaya segelintir oknum yang berlindung di balik nama masyarakat dan organisasi.
“Jangan jadikan rakyat sebagai alat untuk melegitimasi kepentingan pribadi dan praktik kotor tambang ilegal. Jika benar ada aktivis yang terlibat memback up, aparat penegak hukum wajib bertindak tegas. Hukum tidak boleh tumpul ke atas tapi tajam ke bawah,” tegas Ketua LSM GTI.
Fikri mendesak Kapolda Sulawesi Utara, Kejaksaan Tinggi, dan aparat terkait lainnya untuk segera memeriksa serta menindaklanjuti dugaan keterlibatan Dedy Rundengan dalam tambang ilegal.
Dia juga mengingatkan agar tidak ada pembiaran karena pembiaran hanya akan membuka ruang semakin meluasnya mafia pertambangan di daerah.
“Apabila aparat penegak hukum tidak berani bertindak, maka kami menilai ada pembiaran yang sistematis. GTI tidak akan tinggal diam. Kami siap turun ke jalan bersama masyarakat untuk menuntut keadilan,” tambahnya.
Terakhir, Fikri mengatakan LSM GTI akan terus mengawal isu ini dan menuntut aparat penegak hukum agar tidak memberi ruang bagi siapa pun baik pejabat, politisi, maupun aktivis yang berperan dalam memback up pertambangan ilegal.