Usulan Masa Jabatan Kades 9 Tahun Belum Diputuskan, Ini Alasannya

Tuesday, 19 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi topi kepala desa

Foto: ilustrasi topi kepala desa

Dipublika.id – Usulan masa jabatan kepala desa (kades) dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun belum diputuskan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia Abdul Halim Iskandar usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/09/23) dilansir dari CNBC Indonesia.

“Masa jabatan kepala desa selama sembilan tahun yang diusulkan dalam revisi Undang-Undang (RUU) Desa belum diputuskan oleh Presiden,” ungkap Abdul Halim.

Abdul Halim juga menjelaskan, selain masa perpanjangan jabatan kades, usulan yang belum diputuskan oleh Presiden Jokowi juga terkait penambahan dana desa yang tadinya 8% ditransfer ke daerah menjadi 20%.

Tetapi kata Abdul nantinya dana desa akan meningkat setiap tahunnya meski tidak dijelaskan rinci seberapa besar.

“Kita tidak patok persentase, tapi prinsipnya tiap tahun ada peningkatan dana desa, dan dana desa yang bergulir ke desa itu definisinya cukup luas, ada dana desa, dana Kementerian/Lembaga lain ke desa, PKH itu juga APBN. artinya dana APBN yang masuk ke desa banyak banget,” katanya.

Perlu diinformasikan, usulan DPR terkait perpanjangan masa jabatan kades dan usulan penambahan anggaran dana desa belum diputuskan oleh Presiden Jokowi dikarenakan DPR belum dilanjutkannya pembahasan belum adanya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang akan membahas revisi UU itu bersama pemerintah. (*)

Berita Terkait

P3TGAI Pasean Diduga Langgar Juknis, Ketua Pokmas Ternyata Istri Pj Kepala Desa?
Warga Desa Cangkreng Bongkar Dugaan Rekayasa Bantuan Sapi Dana Desa
Ini Motif Penembakan Pengacara di Tanah Abang
Bahlil Turunkan Tim Verifikasi Kasus Motor Bermasalah Usai Isi Pertalite
Serius? Prabowo Bakal Penjarakan Koruptor di Pulau Dikelilingi Hiu!
Syarat-syarat Penulisan Opini
Nasib CPNS dan PPPK 2024 Digantung! Rugi Waktu dan Biaya, Siapa Tanggung Jawab?
Sidang Dugaan Korupsi, Tom Lembong Ditegur Hakim Soal Etika

Berita Terkait

Wednesday, 12 November 2025 - 03:01

P3TGAI Pasean Diduga Langgar Juknis, Ketua Pokmas Ternyata Istri Pj Kepala Desa?

Thursday, 6 November 2025 - 07:16

Warga Desa Cangkreng Bongkar Dugaan Rekayasa Bantuan Sapi Dana Desa

Thursday, 30 October 2025 - 05:22

Ini Motif Penembakan Pengacara di Tanah Abang

Thursday, 30 October 2025 - 04:30

Bahlil Turunkan Tim Verifikasi Kasus Motor Bermasalah Usai Isi Pertalite

Friday, 14 March 2025 - 15:57

Serius? Prabowo Bakal Penjarakan Koruptor di Pulau Dikelilingi Hiu!

Berita Terbaru