OPD Dinilai Kepala Batu, LIN Bolmut Pertanyakan Tindak Lanjut Pemkab Bolmut Terkait LHP BPK RI Tahun 2021-2022

Tuesday, 23 January 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Dipublika.id – Lembaga Investigasi Negara Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (LIN Bolmut) mempertanyakan tindak lanjut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut atas hasil rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2021 dan 2022.

Ketua LIN Bolmut, Candi Momouke mengatakan hal tersebut guna untuk mengevaluasi kinerja Pemkab Bolmut.

Candi mengatakan sampai saat ini tindak lanjut dari Pemkab Bolmut terkait LHP BPK RI dari 2021-2022 kurang jelas, oleh sebab itu dirinya mempertanyakan akan hal tersebut.

“Sampai saat ini sejumlah OPD itu terlihat kepala batu (enggan menyelesaikan TGR tersebut). Padahal proses pengembalian TGR ini sangat mudah karena bisa dicicil,” bebernya.

Dan perlu diingat, jika diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia pun meminta Penjabat Bupati Bolmut Sirajudin Lasena dan Ketua MPTGR, Jusnan Mokoginta agar tegas menindak sejumlah OPD yang terkesan enggan menyelesaikan TGR tersebut.

Sebab kata Candi Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan. diterima.

Sementara itu, saat dikonfirmasi ke Kepala Inspektorat Bolmut, Sulha Mokodompis dengan tegas mengatakan bahwa keseluruhan tindak lanjut hasil rekomendasi sudah mendekati 80%.

“Jadi LHP 2021-2022 untuk keseluruhannya sudah sekitar 80%. Jadi bukan tidak ada kepastian tetapi sedang Pemkab Bolmut upayakan,” terang Sulha. (Yaiko V Gobel)

Berita Terkait

Warga Desa Cangkreng Bongkar Dugaan Rekayasa Bantuan Sapi Dana Desa
Anggaran Rp104 Juta Proyek Desa Rombiya Barat Dipertanyakan, Perpustakaan Kosong dan Taman Tak Layak
Sosialisasi DTSEN Dorong Integrasi Data Sosial Ekonomi di Kabupaten Bolmut
LSM GTI Desak Pemkab Mitra Tanggung Jawab atas Kerusakan Kebun Raya Ratatotok: Kalau Tak Bergerak, Jangan-Jangan Ada Permainan?
KEMANUSA Makassar Refleksikan Sumpah Pemuda Lewat Seminar Filsafat Bahasa dan Kebudayaan Nusantara
Polres Bolmut Gelar Bhakti Kesehatan dalam Rangka HUT Humas Polri ke-74
Polres Bolmut Resmi Luncurkan Program Pamapta
Aliansi BAKAR Siap Turun Lagi! Bawa Dokumen Dugaan Ketimpangan DPRD Bolmut ke Kejari dan Polres

Berita Terkait

Thursday, 6 November 2025 - 07:16

Warga Desa Cangkreng Bongkar Dugaan Rekayasa Bantuan Sapi Dana Desa

Wednesday, 5 November 2025 - 23:41

Anggaran Rp104 Juta Proyek Desa Rombiya Barat Dipertanyakan, Perpustakaan Kosong dan Taman Tak Layak

Tuesday, 4 November 2025 - 06:31

Sosialisasi DTSEN Dorong Integrasi Data Sosial Ekonomi di Kabupaten Bolmut

Tuesday, 4 November 2025 - 06:06

LSM GTI Desak Pemkab Mitra Tanggung Jawab atas Kerusakan Kebun Raya Ratatotok: Kalau Tak Bergerak, Jangan-Jangan Ada Permainan?

Wednesday, 29 October 2025 - 06:48

KEMANUSA Makassar Refleksikan Sumpah Pemuda Lewat Seminar Filsafat Bahasa dan Kebudayaan Nusantara

Berita Terbaru

Hukrim

Ini Motif Penembakan Pengacara di Tanah Abang

Thursday, 30 Oct 2025 - 05:22