Operasi Samrat 2024, Satlantas Polres Bolmut Beri Teguran Para Pelanggar

Wednesday, 6 March 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Dipublika.id – 3 hari, Satlantas Polres Bolmut (Bolaang Mongondow Utara) telah melaksanakan Operasi Samrat 2024 di beberapa titik yang ada di Wilayah Kabupaten Bolmut.

Kapolres Bolmut, AKBP Juleigtin Siahaan, S.I.K., M.I.K melalui Kasatlantas Polres Bolmut, AKBP Mohammad Hasanudin Dum menjelaskan berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan Satlantas Polres Bolmut selama 3 hari dalam Operasi Samrat 2024.

“Pada hari pertama operasi, Senin tanggal 4 Maret, kegiatan dilaksanakan di Jalan Trans Sulawesi Kompleks Lapangan Kembar Boroko,” ungkap Kasatlantas, Rabu (06/03/24).

Di operasi itu kata dia, puluhan pengendara roda dua diberikan teguran karena menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasi.

“Selain itu, dilakukan kegiatan Dikmas (Pendidikan dan Penyuluhan Masyarakat) di MTS Al-Khairat Boroko, di mana 10 pengendara juga mendapatkan teguran,” lanjutnya.

Kemudian pada hari kedua, operasi, kegiatan Dikmas dilanjutkan di Madrasah Aliyah Boroko, sementara operasi dilaksanakan di Jalan Trans Sulawesi Desa Kuala Utara Kecamatan Kaidipang.

Dan pada hari ini, Dikmas dilaksanakan di SMP N 1 Bolmut. “Untuk operasi 2 kendaraan roda empat ditilang,” tuturnya.

Perlu diinformasikan, Operasi Samrat 2024 ini akan dilaksanakan Satlantas Polres Bolmut selama 14 hari mulai dari 04 Maret – 17 Maret 2024.

Dan untuk sasaran prioritas pelanggaran yakni:

1. Pengemudi yang menggunakan Handphone saat mengemudi.

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

3. Pengendara roda dua yang berboncengan lebih dari dua orang.

4. Pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.

5. Pengemudi yang melawan arus lalulintas.

6. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan helm dan safety belt.

7. Pengemudi kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.

8. Kendaraan bermotor yang over dimension dan over loading.

9. Kendaraan bermotor yang menggunakan kenalpot tidak sesuai dengan spekte.

10. Kendaraan bermotor yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (strebe)

11. Kendaraan bermotor yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia. (Yaiko Van Gobel)

Berita Terkait

Tinjau Pasar Kuliner Kelayu Jorong, Wakil Bupati Lombok Timur Ambil Langkah Cepat Revitalisasi
PDP KEMANUSA Gorontalo Dinilai Buka Cara Pandang Baru Tentang Pancasila
PDP KEMANUSA Gorontalo ke-IX Sukses Digelar
Peran Saka Nasional 2025 di Gorontalo Resmi Ditutup, Gubernur Gusnar: Ajang Tempa Diri dan Keterampilan
Program Mahasiswa KKN Universitas Hamzanwadi Dinilai Sangat Membantu Masyarakat Aikmel Barat
Warga Desa Cangkreng Bongkar Dugaan Rekayasa Bantuan Sapi Dana Desa
Anggaran Rp104 Juta Proyek Desa Rombiya Barat Dipertanyakan, Perpustakaan Kosong dan Taman Tak Layak
Sosialisasi DTSEN Dorong Integrasi Data Sosial Ekonomi di Kabupaten Bolmut

Berita Terkait

Sunday, 9 November 2025 - 15:22

Tinjau Pasar Kuliner Kelayu Jorong, Wakil Bupati Lombok Timur Ambil Langkah Cepat Revitalisasi

Sunday, 9 November 2025 - 11:25

PDP KEMANUSA Gorontalo Dinilai Buka Cara Pandang Baru Tentang Pancasila

Sunday, 9 November 2025 - 11:18

PDP KEMANUSA Gorontalo ke-IX Sukses Digelar

Saturday, 8 November 2025 - 18:20

Program Mahasiswa KKN Universitas Hamzanwadi Dinilai Sangat Membantu Masyarakat Aikmel Barat

Thursday, 6 November 2025 - 07:16

Warga Desa Cangkreng Bongkar Dugaan Rekayasa Bantuan Sapi Dana Desa

Berita Terbaru

Daerah

PDP KEMANUSA Gorontalo ke-IX Sukses Digelar

Sunday, 9 Nov 2025 - 11:18